Gerakan Ayah Mengambil Rapor dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam

Oleh: Dr. Afif Nurseha

TintaGenz.com – Fenomena Gerakan Ayah Mengambil Rapor dapat dibaca sebagai praktik sosial kontemporer yang memiliki relevansi kuat dengan prinsip-prinsip dasar Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam Islam, pendidikan anak bukan semata tanggung jawab institusi formal, melainkan amanah keluarga, dengan ayah sebagai figur sentral dalam struktur kepemimpinan dan pendidikan. Oleh karena itu, kehadiran ayah dalam ruang pendidikan formal anak merupakan manifestasi aktual dari nilai-nilai tarbiyah Islamiyah yang selama ini cenderung tereduksi dalam praktik kehidupan modern.

Ayah bukan hanya qāʾid al-usrah (pemimpin keluarga), tetapi juga murabbi pendidik utama yang bertanggung jawab atas pembentukan iman, akhlak, dan intelektual anak. Al-Qur’an menegaskan prinsip tanggung jawab ini dalam firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab ayah melampaui pemenuhan kebutuhan material, mencakup dimensi pendidikan dan pembinaan moral-spiritual. Dalam konteks ini, pengambilan rapor oleh ayah dapat dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar menjaga amanah pendidikan anak secara menyeluruh.

Figur Luqman al-Hakim dalam Al-Qur’an (QS. Luqman: 12–19) memberikan gambaran ideal tentang peran ayah dalam pendidikan anak. Luqman tidak hanya memberi nasihat akidah, tetapi juga membimbing aspek akhlak, ibadah, dan relasi sosial melalui dialog yang humanis dan reflektif. Model pendidikan ini menunjukkan bahwa keterlibatan ayah bersifat aktif, komunikatif, dan berkelanjutan bukan simbolik apalagi otoriter. Gerakan ayah mengambil rapor, jika dimaknai secara substantif, sejalan dengan pola pendidikan dialogis yang dicontohkan Luqman.

Kajian pendidikan Islam klasik Al-Ghazali menegaskan bahwa anak adalah amanah Allah yang hatinya masih suci dan siap menerima nilai-nilai kebaikan. Orang tua terutama ayah bertanggung jawab mengarahkan potensi tersebut melalui keteladanan dan pengawasan pendidikan. Ketika ayah terlibat dalam evaluasi akademik anak, ia sedang menjalankan fungsi muhasabah tarbawiyah, yakni evaluasi pendidikan yang bertujuan memperbaiki proses, bukan semata menilai hasil.

Perspektif epistemologi PAI rapor tidak hanya memuat capaian kognitif, tetapi juga merepresentasikan perkembangan afektif dan psikomotorik anak. Pendidikan Islam menolak reduksi pendidikan menjadi angka dan peringkat semata. Oleh karena itu, keterlibatan ayah dalam pengambilan rapor idealnya diikuti dengan dialog reflektif tentang akhlak, kedisiplinan, tanggung jawab, dan niat belajar (niyyah al-ta‘allum). Inilah titik temu antara evaluasi pendidikan modern dan prinsip evaluasi dalam Islam yang bersifat holistik (syāmil).

Pendidikan Agama Islam juga memberikan kritik normatif terhadap praktik pendidikan yang kehilangan ruh. Jika gerakan ayah mengambil rapor hanya dimaknai sebagai formalitas atau tekanan akademik terhadap anak, maka ia bertentangan dengan prinsip tarbiyah bil hikmah. Rasulullah SAW mencontohkan pendekatan pendidikan yang penuh kasih sayang (rahmah), sebagaimana sabdanya:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua.” (HR. Tirmidzi)

Keterlibatan ayah harus berorientasi pada pembinaan, bukan intimidasi pada pendampingan, bukan penghukuman.

Gerakan ayah mengambil rapor dapat menjadi pintu masuk revitalisasi fungsi keluarga sebagai madrasah ula. Keluarga tidak lagi menyerahkan sepenuhnya pendidikan kepada sekolah, tetapi menjadikan sekolah sebagai mitra tarbiyah. Ayah berperan sebagai penghubung nilai antara rumah dan sekolah, memastikan kesinambungan pendidikan akademik dan pendidikan iman-akhlak.

Gerakan Ayah Mengambil Rapor merupakan praktik yang memiliki legitimasi teologis, pedagogis, dan moral. Gerakan ini mencerminkan upaya reaktualisasi peran ayah sebagai pendidik utama dalam keluarga. Namun, nilai transformatifnya hanya akan terwujud apabila kehadiran ayah disertai kesadaran tarbawi, keteladanan akhlak, dan komitmen pendampingan jangka panjang. Ayah dalam Islam tidak cukup hadir sebagai pengambil rapor, tetapi harus hadir sebagai murabbi, uswah hasanah, dan penjaga arah pendidikan anak menuju insan beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Tinggalkan komentar